Halaman

Senin, 26 Maret 2012

Tujuan Hukum

Tujuan Hukum

Fungsi Hukum dalam pelindungan kepentingan manusia, mempunyai tujuan pokok adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptkan ketertiban, dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan didalam masyarakat, membagi kewenangan dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.

Ada beberapa teori tentang tujuan hukum yang dikenal :

Teori Etis
Menurut teori etis,hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Dengan kata lain hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini.

Teori Utilitis (Eudaemonistis)
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest nmber). Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham.

Teori Campuran
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Disamping tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Kemudian menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antara pribadi dan ketenangan intren pribadi. Mirip dengan pendapat Purnadi adalah pendapat Van Apeldoorn yang menagtakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Sedangkan Soebekti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.

Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia tercantum dalam alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

*sumber : Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya Yogyakarta-2010, Sudikno Mertokusumo.
 

Subyek Hukum

Subyek Hukum

Hukum itu adalah untuk manusia. Kaidah-kaidahnya yang berisi pemerintah, larangan, dan perkenaan itu ditujukan kepada anggota-anggota masyarakat. Hukum itu mengatur hubungan antara anggota-anggota masyarakat, antara subyek hukum. Adapun subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi, manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum atau sebagai orang.

Manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum. Dalam lalulintas hukum diperlukan sesuatu hal lain yang bukan manusia yang menjadi subyek hukum. Disamping orang dikenal juga subyek hukum yang bukan manusia yang disebut badan hukum. Badan Hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Negara dan Perseroan Terbatas (PT) misalnya adalah organisasi atau kelompok manusia yang merupakan badan hukum.

Badan Hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalulintas hukum seperti orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau kelompok manusia sebagai subyek hukum itu sangat diperlukan karena ternyata bermanfaat bagi lalulintas hukum.


*sumber : Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya Yogyakarta-2010, Sudikno Mertokusumo.

Senin, 12 Maret 2012

Hukum, Hak, dan Kewajiban

Hukum

Yang dimaksud hukum pada umumnya adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Faktor-faktor di luar hukum itulah yang membuat hukum itu dinamis.

Hukum mengatur hubungan hukum, hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Umum karena berlaku bagi semua orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan kepada kaidah-kaidah.

Dalam literatur hukum Belanda, hukum disebut "objectief recht", objektif karena sifatnya umum, mengikat setiap orang. Kata "recht" dalam bahasa hukum Belanda dibagi menjadi dua, yaitu "objectief recht" yang berarti hukum dan "subjectief recht" yang berarti hak dan kewajiban.

Hak dan Kewajiban 

Hukum harus dibedakan dengan hak dan kewajiban, yang timbul kalau hukum itu diterapkan terhadap peristiwa konkret. Tetapi kedua-duanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu baru menjadi kenyataan apabila kepada sunyek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi yang isinya di satu pihak hak, sedang di pihak lain kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.

Hak itu memberi kenikmatan dan keleluasaan kepada individu dalam melaksanakannya, sedangkan kewajiban merupakan pembatasan dan beban, sehingga yang menonjol ialah segi aktif dalam hubungan hukum itu, yaitu hak.

Hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan peraturan atau kaidah, melainkan merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin pada kewajiban pada pihak lawan. Kalau ada hak maka ada kewajiban. Hak dan kewajiban ini merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum. Kalau hukum sifatnya umum karena berlakubagi setiap orang, maka hak dan kewajiban itusifatnya individual, melekat pada individu.

Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompokyangdiharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakikatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalammelaksanakannya. Dalam setiap hak terdapat empat unsur, yaitu subyek hukum, obyek hukum, hubungan hukum yang mengikat pihak lain dengan kewajiban dan perlindungan hukum.

Kewajiban ialah suatu beban yang bersifat kontraktual. Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan hukum antara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi, selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itubelum berkhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya. Sebaliknya, apa yang dinamakan tanggung jawab adalah beban yang bersifat moral. Pada dasarnya, sejak lahirnya kewajiban sudah lahir pula tanggung jawab. 

*sumber : Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya Yogyakarta-2010, Sudikno Mertokusumo.