Halaman

Senin, 26 Maret 2012

Tujuan Hukum

Tujuan Hukum

Fungsi Hukum dalam pelindungan kepentingan manusia, mempunyai tujuan pokok adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptkan ketertiban, dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan didalam masyarakat, membagi kewenangan dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.

Ada beberapa teori tentang tujuan hukum yang dikenal :

Teori Etis
Menurut teori etis,hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Dengan kata lain hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini.

Teori Utilitis (Eudaemonistis)
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest nmber). Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham.

Teori Campuran
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Disamping tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Kemudian menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antara pribadi dan ketenangan intren pribadi. Mirip dengan pendapat Purnadi adalah pendapat Van Apeldoorn yang menagtakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Sedangkan Soebekti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.

Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia tercantum dalam alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

*sumber : Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya Yogyakarta-2010, Sudikno Mertokusumo.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar