Subyek Hukum
Hukum itu adalah untuk manusia. Kaidah-kaidahnya yang berisi pemerintah, larangan, dan perkenaan itu ditujukan kepada anggota-anggota masyarakat. Hukum itu mengatur hubungan antara anggota-anggota masyarakat, antara subyek hukum. Adapun subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi, manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum atau sebagai orang.
Manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum. Dalam lalulintas hukum diperlukan sesuatu hal lain yang bukan manusia yang menjadi subyek hukum. Disamping orang dikenal juga subyek hukum yang bukan manusia yang disebut badan hukum. Badan Hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Negara dan Perseroan Terbatas (PT) misalnya adalah organisasi atau kelompok manusia yang merupakan badan hukum.
Badan Hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalulintas hukum seperti orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau kelompok manusia sebagai subyek hukum itu sangat diperlukan karena ternyata bermanfaat bagi lalulintas hukum.
*sumber : Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya Yogyakarta-2010, Sudikno Mertokusumo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar