Kaidah Hukum
Tujuan, Isi, Asal Usul, Sanksi dan Daya Kerja beberapa Kaidah yang berkembang dalam masyarakat :
Kaidah Kepercayaan :
Tujuan : Umat manusia; penyempurnaan manusia; jangan sampai manusia jahat.
Isi : ditujukan kepada sikap batin.
Asal Usul : dari Tuhan
Sanksi : dari Tuhan
Daya Kerja : membebani kewajiban
Kaidah Kesusilaan :
Tujuan : Umat manusia; penyempurnaan manusia; jangan sampai manusia jahat.
Isi : ditujukan kepada sikap batin.
Asal Usul : dari diri sendiri
Sanksi : dari diri sendiri
Daya Kerja : membebani kewajiban
Kaidah Sopan Santun :
Tujuan : Pembuatnya yang konkret; keterlibatan masayarakat; jangan sampai ada korban.
Isi : ditujukan kepada sikap lahir.
Asal Usul : kekuasaan luar yang memaksa
Sanksi : dari masyarakat yang tak resmi
Daya Kerja : membebani kewajiban
Kaidah Hukum :
Tujuan : Pembuatnya yang konkret; keterlibatan masayarakat; jangan sampai ada korban.
Isi : ditujukan kepada sikap lahir.
Asal Usul : kekuasaan luar yang memaksa
Sanksi : dari masyarakat yang resmi
Daya Kerja : membebani kewajiban dan memberi hak
Kaidah kepercayaan, kesusialaan dan sopan santun hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja, sedangankan kaidah hukum selain membebani manusia dengan kewajiban, juga memberi manusia hak, kaedah hukum bersifat normatif dan atributif.
*sumber : Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya Yogyakarta-2010, Sudikno Mertokusumo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar