Tujuan dan Fungsi Hukum PidanaWirjono Projodikoro menyatakan tujuan hukum pidana adalah untuk memenuhi rasa keadilan, dengan cara :
- Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (geneale preventie) maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie).
- Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun fungsi hukum pidana secara khusus yang merupakan sebagai bagian hukum publik yaitu sebagai berikut :
- Melindungi kepentingan hukum dari perbuatan-perbuatan yang menyerang atau memperkosa kepentingan hukum tersebut;
- Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas berbagai kepentingan hukum;
- Mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas kepentingan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar