Halaman

Jumat, 17 Februari 2012

Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana

Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana

Wirjono Projodikoro menyatakan tujuan hukum pidana adalah untuk memenuhi rasa keadilan, dengan cara :
  • Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (geneale preventie) maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie).
  • Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Secara umum hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat terciptanya dan terpeliharanya ketertiban umum.
Adapun fungsi hukum pidana secara khusus yang merupakan sebagai bagian hukum publik yaitu sebagai berikut :
  • Melindungi kepentingan hukum dari perbuatan-perbuatan yang menyerang atau memperkosa kepentingan hukum tersebut;
  • Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas berbagai kepentingan hukum;
  • Mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas kepentingan hukum.
*sumber : Hukum Pidana, Syiah Kuala University Press-2009, Mukhlis-dkk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar