Halaman

Rabu, 04 April 2012

DELIK


Delik
Delik Mengadung bebrapa istilah yaitu perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana atau jamirah. Yang mengadung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, yang dibentuk oleh kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana.
Istilah-istilah itu ditangapi oleh Prof. Moeljatno, SH. sebagai berikut :
  • Perbuatan pidana adalah perbuatan yangdilarang oleh suatu aturan hukum, yang disertai ancaman (sanksi)berupa pidana tertentu bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
  • Dapat juga dikatakanbahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh suatu aturan hukum, namun perlu diingat bahwa larangan ditunjukan pada perbuatannya (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh seseorang), sedangkan ancaman pidana ditunjukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
  • Ada istilah lain yang diapakai dalam hukum pidana, yaitu tindak pidana. Istilah tersebut dilihat karena memandang perbuatan pidana mengandung pengertian bahwa pertama adalah kelakuan dan kejadian yang ditimbulkan oleh kesalahan seseorang,dan kedua adalah perbuatan pidana tidak dihubungkan dengan kesalahan yang merupakan pertanggungan jawab pidana.
Secar mendasar perumusan delik hanya mempunyai dua elemen (unsur) dasar yaitu:
  1. Bagian yang objektif menurut delik dari perbuatan/kelakuan dan akibat, yang merupakan kejadian yang bertentangan dengan hukum positif sebagai anasir yang melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana.
  2. Bagian yang subjektif yang merupakan anasir kesalahan dari delik.
Adapun tiap-tiap perbuatan pidana (delik) terdiri atas elemen-elemen lahir, yaitu:
  1. Kelakuan (perbuatan) dan akibat untuk timbulnya delik masih diperlukan.
  2. Hal ikhwal (keadaan tertentu) yang menyertai perbuatan yang dapat dibagi dalam :
  • Mengenal diri orang yang melakukan delik (anasir subjektif).
  • Mengenal hal di luar diri si pembuat (anasir objektif).
Macam-Macam Delik
Pengolongan jenis-jenis delik terdapat di dalam KUHP dan di luar KUHP. Jenis-jenis delik dalam KUHP terdiri dari atas Kejahatan (misdrijven) dan Pelanggaran (overtredingen),atau disebut delik hukum (rechtsdelicten) dan delik undang-undang (wetdelicten).
Suatu perbuatan merupakan delik hukum (kejahatan) apabila perbuatan itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang ada dalam kesadaran hukum dari rakyat, terlepas dari apakah asas-asas hukum tersebut dicantumkan atau tidak dalam undang-undang pidana. Recht delictum adalah perbuatan dalam keinsyafan batin manusia yang dirasakan sebagai perbuatan tidak adil menurut undang-undang dan perbuatan tidak adil menurut asas-asas hukum yang yang tidak dicantumkan secara tegas dalam undang-undang pidana. Tegasnya,perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, tetapi masyarakat memandang sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum masyarakat yang bersangkutan, maka di situ merupakan rechtdelicten sebagai suatu kejahatan.
Westdelicten adalah perbuatan yang menurut keinsyafan batin manusia tidak dirasakan sebagai perbuatan tidak adil, tetapi baru dirasakan sebagai perbuatan terlarang karena undang-undang mengancam dengan pidana. Jadi, delik undang-undang merupakan perbuatanyang bertentangan dengan apa yang secara tegas dicantumkan dalam undang-undang pidana. terlepas dari apakah perbuatan tersebut bertentangan atau tidak dengan kesadaran hukum rakyat.
Jenis-jenis delik di luar KUHP menurut ilmu pengetahuan, terdiri atas 10 macam :
1.      Doleuse Delicten dan Cu;pose Delicten. Doleuse delicten ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Culpose delicten ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan.
2.      Formele Delicten dan Materiele Delicten. Formele delicten ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam dengan unang-undang. Materiele delicten ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat yang dilarang dan diancam dengan undang-undang.
3.      Commisie Delicten dan Ommisie Delicten. Commisie delicten atau delicta commisionis ialah delik yang terjadi karena suatu perbuatan seseorang yang meliputi delik formil dan delik materil. Ommisie delicten atau delicte ommisionis ialah delik yang terjadi karena seseorang tidak berbuat sesuatu dan biasanya merupakan delik formil.
4.      Zelfstandige Delicten dan Voortgezette Delicten. Zelfstandige delicten ialah delik yang berdiri sendiri yang terdiri atas suatu perbuatan tertentu. Voortgezette delicten ialah delik yang terdiri atas beberapa perbuatan berlanjut.
5.      Alfopende Delicten dan Voortdurande Delicten. Alfopende delicten ialah delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau tidak berbuat dan delik telah selesai ketika dilakukan. Voortdurande delicten ialah delik yang terdiri atas melangsungkan atau membiarkan suatu keadaan yang pada mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan.
6.      Enkelvoudige Delicten dan Samengestelde Delicten. Enkelvoudige delicten mempunyai arti yang dubious (kesamaan) dengan alfopende delicten, yaitu delik yang selesai dengan satu kelakukan. Samengestelde delicten ialah delik yang terdiri atas lebih dari satu perbuatan.
7.      Eenvoudige Delicten dan Gequalificeerde Delicten. Eenvoudige delicten ialah delik biasa sedangkan Gequalificeerde delicten ialah delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang memberatkan atau juga disebut geprivilrgieerde delicten yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok dan disertai unsur yang meringankan.
8.      Polietieke Delicten dan Commune Delicten. Polietieke  delicten ialah delik yang dilakukan karena adanya unsure politik, antara lain :
a.      Gemengde politieke delicten yang merupakan pencurian terhadap document Negara.
b.      Zuivere politieke delicten yang merupakan kejahatan pengkianatan intern dan pengkianatan ekstern.
c.       Connexe politieke delicten yang merupakan kejahatan menyembunyikan senjata.
Commune delicten ialah delik yang ditunjukan pada kejahatan yang tidak termasuk keamanan Negara.
9.      Delicta Propria dan Commune Delicten. Delicta propria adalah delik yang hanya dilakukan oleh orang tertentu karena suatu kualitas, sedangkan Commune delicten ialah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang pada umumnya.
10.  Pengelompokan Delict Berdasarkan Kepentingan Hukum yang Dilindungi. Misalnya, delik aduan, delik harta kekayaan, dan lainnya. Delik aduan ialah suatu delik yang hanya boleh dituntut jika ada pengaduan dari orang yang menderita delik. Delik putatif ialah suatu perbuatan (tetapi belum termasuk perbuatan pidana) yang disangka delik. Akibatnya, orang yang bersangkutan tidak dapat dipidana sebab ia memang tidak melakukan delik. Jadi, delik putatif dapat disebut delik sangkaan.


*sumber : Hukum Pidana Di Indonesia, Pustaka Setia Bandung-2000, Pipin Syarifin.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar