Delik
Delik Mengadung bebrapa istilah yaitu perbuatan
pidana, peristiwa pidana, tindak pidana atau jamirah. Yang mengadung suatu
pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, yang dibentuk oleh kesadaran dalam
memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana.
Istilah-istilah itu ditangapi oleh Prof.
Moeljatno, SH. sebagai berikut :
- Perbuatan pidana adalah perbuatan yangdilarang oleh suatu aturan hukum, yang disertai ancaman (sanksi)berupa pidana tertentu bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
- Dapat juga dikatakanbahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh suatu aturan hukum, namun perlu diingat bahwa larangan ditunjukan pada perbuatannya (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh seseorang), sedangkan ancaman pidana ditunjukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
- Ada istilah lain yang diapakai dalam hukum pidana, yaitu tindak pidana. Istilah tersebut dilihat karena memandang perbuatan pidana mengandung pengertian bahwa pertama adalah kelakuan dan kejadian yang ditimbulkan oleh kesalahan seseorang,dan kedua adalah perbuatan pidana tidak dihubungkan dengan kesalahan yang merupakan pertanggungan jawab pidana.
Secar mendasar perumusan delik hanya mempunyai
dua elemen (unsur) dasar yaitu:
- Bagian yang objektif menurut delik dari perbuatan/kelakuan dan akibat, yang merupakan kejadian yang bertentangan dengan hukum positif sebagai anasir yang melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana.
- Bagian yang subjektif yang merupakan anasir kesalahan dari delik.
Adapun tiap-tiap perbuatan pidana (delik) terdiri
atas elemen-elemen lahir, yaitu:
- Kelakuan (perbuatan) dan akibat untuk timbulnya delik masih diperlukan.
- Hal ikhwal (keadaan tertentu) yang menyertai perbuatan yang dapat dibagi dalam :
- Mengenal diri orang yang melakukan delik (anasir subjektif).
- Mengenal hal di luar diri si pembuat (anasir objektif).
Macam-Macam Delik
Pengolongan jenis-jenis delik terdapat di dalam
KUHP dan di luar KUHP. Jenis-jenis delik dalam KUHP terdiri dari atas Kejahatan
(misdrijven) dan Pelanggaran (overtredingen),atau disebut delik
hukum (rechtsdelicten) dan delik undang-undang (wetdelicten).
Suatu perbuatan merupakan delik hukum (kejahatan)
apabila perbuatan itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang ada dalam
kesadaran hukum dari rakyat, terlepas dari apakah asas-asas hukum tersebut dicantumkan
atau tidak dalam undang-undang pidana. Recht delictum adalah perbuatan
dalam keinsyafan batin manusia yang dirasakan sebagai perbuatan tidak adil
menurut undang-undang dan perbuatan tidak adil menurut asas-asas hukum yang
yang tidak dicantumkan secara tegas dalam undang-undang pidana.
Tegasnya,perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, tetapi masyarakat
memandang sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum
masyarakat yang bersangkutan, maka di situ merupakan rechtdelicten sebagai
suatu kejahatan.
Westdelicten adalah perbuatan yang menurut
keinsyafan batin manusia tidak dirasakan sebagai perbuatan tidak adil, tetapi
baru dirasakan sebagai perbuatan terlarang karena undang-undang mengancam
dengan pidana. Jadi, delik undang-undang merupakan perbuatanyang bertentangan
dengan apa yang secara tegas dicantumkan dalam undang-undang pidana. terlepas
dari apakah perbuatan tersebut bertentangan atau tidak dengan kesadaran hukum
rakyat.
Jenis-jenis delik di luar KUHP menurut ilmu
pengetahuan, terdiri atas 10 macam :
1.
Doleuse
Delicten dan Cu;pose Delicten. Doleuse delicten ialah perbuatan
yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Culpose
delicten ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan
dengan kealpaan.
2.
Formele Delicten dan Materiele Delicten.
Formele delicten ialah rumusan
undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam dengan
unang-undang. Materiele delicten ialah
rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat yang dilarang dan diancam
dengan undang-undang.
3.
Commisie Delicten dan Ommisie Delicten.
Commisie delicten atau delicta
commisionis ialah delik yang terjadi karena suatu perbuatan seseorang yang
meliputi delik formil dan delik materil. Ommisie
delicten atau delicte ommisionis ialah delik yang terjadi karena seseorang
tidak berbuat sesuatu dan biasanya merupakan delik formil.
4.
Zelfstandige Delicten dan Voortgezette
Delicten. Zelfstandige delicten ialah
delik yang berdiri sendiri yang terdiri atas suatu perbuatan tertentu. Voortgezette delicten ialah delik yang
terdiri atas beberapa perbuatan berlanjut.
5.
Alfopende Delicten dan Voortdurande Delicten. Alfopende delicten ialah delik yang
terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau tidak berbuat dan delik telah selesai
ketika dilakukan. Voortdurande delicten ialah
delik yang terdiri atas melangsungkan atau membiarkan suatu keadaan yang pada
mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan.
6.
Enkelvoudige Delicten dan Samengestelde
Delicten. Enkelvoudige delicten mempunyai
arti yang dubious (kesamaan) dengan alfopende
delicten, yaitu delik yang selesai dengan satu kelakukan. Samengestelde delicten ialah delik yang
terdiri atas lebih dari satu perbuatan.
7. Eenvoudige Delicten dan Gequalificeerde
Delicten. Eenvoudige delicten
ialah delik biasa sedangkan Gequalificeerde
delicten ialah delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang
memberatkan atau juga disebut geprivilrgieerde delicten yaitu delik yang
mempunyai bentuk pokok dan disertai unsur yang meringankan.
8. Polietieke Delicten dan Commune Delicten.
Polietieke delicten ialah delik yang
dilakukan karena adanya unsure politik, antara lain :
a.
Gemengde
politieke delicten yang merupakan pencurian terhadap document Negara.
b.
Zuivere
politieke delicten yang merupakan kejahatan pengkianatan intern dan
pengkianatan ekstern.
c.
Connexe
politieke delicten yang merupakan kejahatan menyembunyikan senjata.
Commune
delicten ialah delik yang ditunjukan pada kejahatan yang tidak termasuk
keamanan Negara.
9. Delicta
Propria dan Commune Delicten. Delicta
propria adalah delik yang hanya dilakukan oleh orang tertentu karena suatu
kualitas, sedangkan Commune delicten
ialah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang pada umumnya.
10. Pengelompokan Delict Berdasarkan
Kepentingan Hukum yang Dilindungi. Misalnya, delik aduan, delik harta
kekayaan, dan lainnya. Delik aduan ialah suatu delik yang hanya boleh dituntut
jika ada pengaduan dari orang yang menderita delik. Delik putatif ialah suatu
perbuatan (tetapi belum termasuk perbuatan pidana) yang disangka delik.
Akibatnya, orang yang bersangkutan tidak dapat dipidana sebab ia memang tidak
melakukan delik. Jadi, delik putatif dapat disebut delik sangkaan.
*sumber : Hukum Pidana Di
Indonesia, Pustaka Setia Bandung-2000, Pipin Syarifin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar