Delik Aduan
Istilah delik aduan (klacht delict), ditinjau dari arti kata klacht atau pengaduan berarti tindak
pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan dengan
permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang atau terhadap orang
tertentu.
Pada delik aduan, jaksa hanya
akan melakukan penuntutan apabila telah ada pengaduan dari orang yang menderita,
dirugikan oleh kejahatan tersebut. Pengaturan delik aduan tidak terdapat dalam
Buku ke I KUHP, tetapi dijumpai secara tersebar di dalam Buku ke II. Tiap-tiap
delik yang oleh pembuat undang-undang dijadikan delik aduan, menyatakan hal itu
secara tersendiri, dan dalam ketentuan yang dimaksud sekaligus juga ditunjukan
siapa-siapa yang berhak mengajukan pengaduan tersebut.
Pembentuk undang-undang telah
menyaratkan tentang adanya suatu pengaduan bagi delik tertentu. Adapun sebabnya
menurut Von Liszt, Berner dan Von Swinderen adalah bahwa dipandang secara
objektif pada bebrapa delik tertentu itu kerugian material atau ideal dari
orang yang secara langsung telah dirugikan harus lebih diutamakan daripada
kerugian-kerugian lain pada umumnya. Menurut
MvT (Memori van Teolichting),
disyaratkannya suatu pengaduan pada beberapa delik tertentu itu adalah
berdasarkan pertimbangan bahwa ikut campurnya penguasa di dalam suatu kasus
tertentu itu mungkin akan mendatangkan kerugian yang lebih besar bagi
kepentingan-kepentingan tertentu dari orang yang telah dirugikan daripada
kenyataan, yakni jika penguasa telah tidak ikut campur di dalam kasus tertentu.
Sehingga keputusan apakah seseorang yang telah merugikan itu perlu dituntut
atau tidak oleh penguasa, hal tersebut diserahkan kepada pertimbangan orang
yang telah merasa dirugikan.
Pembagian Delik Aduan
Delik aduan dibagi dalam dua
jenis :
1.
Delik aduan absolut (absolute klacht delict)
Menurut
Tresna Delik aduan absolut adalah tiap-tiap kejahatan yang dilakukan, yang hanya
akan dapat diadakan penuntutan oleh penuntut umum apabila telah diterima aduan
dari yang berhak mengadukannya. Pompe mengemungkakan delik aduan absolut adalah
delik yang pada dasarnya, adanya suatu pengaduan itu merupakan voorwaarde van vervolgbaarheir atau
merupakan syarat agar pelakunya dapat dituntut.
Kejahatan-kejahatan
yang termasuk dalamjenis delik aduan absolut seperti :
- Kejahatan penghinaan (Pasal 310 s/d 319 KUHP), kecuali penghinaan yang dilakukan oleh seseoarang terhadap seseorang pejabat pemerintah, yang waktu diadakan penghinaan tersebut dalam berdinas resmi. Si penghina dapat dituntut oleh jaksa tanpa menunggu aduan dari pejabat yang dihina.
- Kejahatan-kejahatan susila (Pasal 284, Pasal 287, Pasal 293 dana Pasal 332 KUHP).
- Kejahatan membuka rahasia (Paal 322 KUHP)
2.
Delik aduan relatif (relatieve klacht delict)
Delik aduan relatif
adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan, yang sebenarnya bukan merupakan
kejahatan aduan, tetapi khusus terhadap hal-hal tertentu, justru diperlukan
sebagai delik aduan. Menurut Pompe, delik aduan relatif adalah delik dimana
adanya suatu pengaduan itu hanyalah merupakan suatu voorwaarde van vervolgbaarheir atau suatu syarat untuk dapat
menuntut pelakunya, yaitu bilamana antara orang yang bersalah dengan orang yang
dirugikan itu terdapat suatu hubungan yang bersifat khusus.
Umumnya delik
aduan retalif ini hanya dapat terjadi dalam kejahatan-kejahatan seperti :
- Pencurian dalam keluarga, dan kajahatan terhadap harta kekayaan yang lain yang sejenis (Pasal 367 KUHP);
- Pemerasan dan ancaman (Pasal 370 KUHP);
- Penggelapan (Pasal 376 KUHP);
- Penipuan (Pasal 394 KUHP).
Beberapa hal perbedaan antara
delik aduan absolut dengan delik aduan relatif :
- Delik aduan relatif ini penuntutan dapat dipisah-pisahkan, artinya bila ada beberapa orang yang melakukan kejahatan, tetapi penuntutan dapat dilakukan terhadap orang yang diingini oleh yang berhak mengajukan pengaduan. Sedangkan pada delik aduan absolut, bila yang satu dituntut, maka semua pelaku dari kejahatan itu harus dituntut juga.
- Pada delik aduan absolute, cukup apabila pengadu hanya menyebutkan peristiwanya saja, sedangkan pada delik aduan relatif, pengadu juga harus menyebutkan orang yang ia duga telah merugikan dirinya.
- Pengaduan pada delik aduan absolut tidak dapat di pecahkan (onsplitbaar), sedangkan Pengaduan pada delik aduan relatif dapat dipecahkan (splitbaar).
Pihak yang berhak mengajukan Pengaduan dan Tenggang Waktu Mengajukan
Pengaduan
Pihak-pihak yang berhak
mengajukan aduan dan jangka waktunya, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 72
KUHP seperti :
- Wakilnya yang sah dalam perkara sipil, atau wali, atau pengaduan orang tertentu (khusus untuk orang yang belum dewasa). Misalnya orang tua korban, pengacara, pengampu (curator) dan wali.
- Orang yang langsung dikenai kejahatan itu (korban).
Adapun tenggang waktu untuk
mengajukan aduan tersebut diatur dalam Pasal 74 ayat (1) KUHP. Maksud Pasal 74
ayat (1) yaitu kalau seseorang mempunyai hak untuk mengajukan aduan, ia hanya
boleh memasukan aduan tersebut paling lama dalam jangka waktu enam bulan
setelah kejadian itu diketahuinya, tetapi kalau kebetulan ia berdiam di luar
negeri, maka tenggang waktu itu paling lama sembilan bulan.
*sumber : Hukum Pidana, Syiah
Kuala University Press-2009, Mukhlis-dkk.
Bagus sekali blog ini, ijin share di http://www.bogorupdates.com
BalasHapusSilahkan gan..., yg penting etika dalam ilmu menulis sumbernya jgn dilupakan ..., :)
BalasHapusFaktanya kurang cocok dengan hukum Indonesia
BalasHapusMaksdnya gak cocok gmn,, berikan contoh?
HapusMaksdnya gak cocok gmn,, berikan contoh?
Hapusmemang segala sesuatu sudah diatur. tinggal penerapanya saja
BalasHapuskereeen
BalasHapusiyaa keren, Bro
HapusKalau penghinaan atau pencemaaran nama baik di medsos. Apakah bisa di wakilkan pelapornya atau harus orang yg di hina yang melapor.
BalasHapus