Halaman

Kamis, 12 April 2012

PERBEDAAN ISTILAH PELAPORAN DENGAN PENGADUAN


Perbedaan Istilah Pelaporan dengan Pengaduan

Dari segi hukum antara istilah pengaduan dan pelaporan terdapat perbedaan sebagai berikut :

Pelaporan :
a.   Dapat dilakukan terhadap semua kejadian dan semua perbuatan, baik yang bersifat pidana maupun tidak, yang biasanya dilakukan bila ada permintaan dari orang yang berkepentingan;
b.      Dapat dilakukan oleh semua orang terhadap kejadian yang diketahuinya;
c.       Dapat dijadikan dasar penuntutan, tetapi bukanlah merupakan suatu keharusan;
d.      Dapat dilakukan terhadap semua tindak pidana.

sedangkan

Pengaduan :
  1. Hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan pidana, dan harus dinyatakan secara tegas agar perkara tersebut diperiksa;
  2. Hanya dapat diadukan oleh orang-orang tertentu yang merasa dirugikan atau yang berhak;
  3. Menjadi syarat untuk diadakannya penuntutan;
  4. Hanya terbatas pada delik aduan saja.


*sumber : Hukum Pidana, Syiah Kuala University Press-2009, Mukhlis-dkk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar