Perbedaan Istilah Pelaporan dengan Pengaduan
Dari segi hukum antara istilah
pengaduan dan pelaporan terdapat perbedaan sebagai berikut :
Pelaporan :
a. Dapat dilakukan terhadap semua kejadian dan semua
perbuatan, baik yang bersifat pidana maupun tidak, yang biasanya dilakukan bila
ada permintaan dari orang yang berkepentingan;
b.
Dapat dilakukan oleh semua orang terhadap kejadian yang
diketahuinya;
c.
Dapat dijadikan dasar penuntutan, tetapi bukanlah
merupakan suatu keharusan;
d.
Dapat dilakukan terhadap semua tindak pidana.
sedangkan
Pengaduan :
- Hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan pidana, dan harus dinyatakan secara tegas agar perkara tersebut diperiksa;
- Hanya dapat diadukan oleh orang-orang tertentu yang merasa dirugikan atau yang berhak;
- Menjadi syarat untuk diadakannya penuntutan;
- Hanya terbatas pada delik aduan saja.
*sumber
: Hukum Pidana, Syiah Kuala University Press-2009, Mukhlis-dkk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar